BELITUNG, POTRETBABEL.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. Kepulauan
Bangka Belitung dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kantor Kanwil
Kemenkumham Prov. Kep. Babel , melakukan penandatanganan kontrak pelaksanaan
bantuan hukum, Rabu, (25/1) siang.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung,
Heriyanto, S.H., M.H., mengapresiasi kebijakan Kemenkumham yang memberikan
peningka cjx,,fxc',ctan anggaran, untuk pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau
tidak mampu di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan peningkatan anggaran hampir 40% menunjukkan bahwa
pemerintah pusat peduli terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat
khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu
untuk mengakses keadilan (acces to justice) baik diluar maupun di dalam
pengadilan.
“Ini adalah suatu wujud nyata, dimana Negara melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), telah mengalokasikan
anggaran untuk memberikan jaminan
bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu di
Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk mengakses dan mendapatkan keadilan”, kata
Heriyanto.
Lebih lanjut Heriyanto menjelaskan, jika berdasar paparan
laporan dari Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Prov. Kep. Bangka Belitung, di
wilayah Babel perkara tindak pidana narkotika, penambangan TI, persetubuhan
anak, dan perburuhan menjadi isu pemberian bantuan hukum yang paling tinggi.
"Pemberian
bantuan hukum oleh LKBH Belitung baik melalui penunjukan dari pihak kepolisian,
majelis hakim maupun masyarakat yang langsung datang ke LKBH rata-rata mengenai
hal yang sama seperti disampaikan oleh
Ibu Kadiv", tegasnya.
Berdasar jumlah penunjukan penasihat hukum oleh pihak
penyidik maupun dari majelis hakim, serta masyarakat yang datang langsung ke
kantor LKBH, Heriyanto memprediksi layanan pemberian bantuan hukum kepada
masyarakat miskin untuk tahun 2023 sepertinya akan meningkat, baik dalam
bantuan hukum litigasi yaitu pidana dan perdata maupun bantuan hukum non
litigasi, seperti penyuluhan hukum.
“Semoga dengan peningkatan jumlah pelayanan pemberian
bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu kedepan, akan
mempermudah lembaga untuk menyerap anggaran yang telah diberikan oleh
pemerintah melalui Kanwilkumham Babel guna pemberian bantuan hukum kepada masyarakat
miskin, sehingga akan memberikan manfaat
lebih banyak kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum",
pungkas Heriyanto, setelah melaksanakan tanda tangan kontrak dengan
Kakanwilkumham Babel, sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum. (Yudis)
0 Comments