Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Penutuhan Kapal di Area Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan Terus beraktivitas

BELITUNG, -Potret BaBel com. Aktivitas kegiatan Penutuhan kapal atau Ship Recycling diarea Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kabupaten Belitung diduga terus beraktivitas meskipun periizinan yang dimiliki diduga belum lengkap, bahkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten Belitung juga diragukan keabsahannya. 


Memang sebelumnya, Dishub Belitung telah melakukan konfirmasi terkait kepemilikan kapal kepihak PT. PELNI dan pihak PT. PELNI menyatakan kapal KM. Tanjung Kalian yang dimaksud bukanlah miliknya, namun prosedural penutuhan atau pemotongan kapal ternyata tidak semudah membalikan telapak tangan. 


Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim, termasuk dalam kegiatan “Penutuhan Kapal” atau dikenal dengan istilah “Ship Recycling”.


Penutuhan kapal juga bersinggungan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Penutuhan kapal berpotensi menyebabkan material beracun dalam kuantitas yang besar berpindah kelingkungan lainnya sehingga dapat menyebabkan beragam persoalan kesehatan terhadap pekerja galangan penutuhan, penduduk setempat, Flora, dan Fauna.


Pemerintah telah mengatur penutuhan kapal dalam Pasal 51 sampai 56 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan sertifikasi penutuhan kapal dengan berpedoman pada berbagai ketentuan yang diterbitkan oleh Organisasi Maritim Internasional.


Namun kenyataan tersebut berbeda dengan penutuhan kapal KM Tanjung Kalian yang berada di Pelabuhan RU. Diketahui sebelumnya, Kadis Dishub Kabupaten Belitung Ramansyah memang telah mengeluarkan surat perintah kepada Samian untuk melakukan pemotongan kapal. Hal tersebut setelah pihak PELNI membalas surat Dishub yang menerangkan bahwa KM. Tanjung Kalian bukanlah aset PELNI. 


Namun, penutuhan kapal atau pemotongan besi kapal ternyata tetap terjadi. Meskipun undangan-undang pasal 51 sampai 56 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 menegaskan penutuhan kapal harus melalui serangkain pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menerbitkan sertifikat penutuhan kapal dan dilakukan eksekusi selanjutnya. 


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Ramansyah mengatakan, pernah melakukan koordinasi hingga ketingkat pusat yaitu Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan laut. Bersumber pengakuan Ramansyah pihak Dirjen Perhubungan menjabarkan bahwa untuk melakukan aktivitas pemotongan tersebut pihak Dishub Kabupaten Belitung tidak memerlukan perizanan dari pusat seperti penghapusan daftar Kapal dan memiliki sertifikasi penutuhan terlebih dulu. 


"Saya pernah sampai ke Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan laut memang tidak ada," Kata Ramansyah. Kamis (22/08/24). 


Ia katakan, sesuai dengan undangan-undang penghapusan aset, apabila kapal tersebut sudah tidak lagi beroperasi selama sepuluh tahun secara otomatis Kapal atau pun aset sudah terhapuskan. 


"Itukan sudah lebih sepuluh tahun mungkin sudah hampir 20 tahun jadi, mengarah kepada  undangan-undang aset, kalo sudah tidak beroperasi sepuluh tahun saja, kapal sudah bisa dieksekusi. Selain itu, kapal yang dimaksud masuk diarea kerja Dishub," Tegasnya. 


Disinggung apakah besi-besi tersebut akan menjadi sumber PAD daerah atau dijual kepihak lainnya untuk kepentingan komersial atau keuntungan sepihak, ia mengatakan tidak tahu menahu, semua urusan tersebut telah diserahkan kepada pihak lainnya. 


"Kalo untuk itu semuanya, aku serahkan kemerekalah, mau dijual atau dihibahkan, yang pastinya itu kami lakukan sebagai bentuk pembersihan area pelabuhan," Kata Ramansyah. 


Selanjutnya, Ramansyah sempat meminta awak media ini untuk melalukan koordinasi lebih lanjutan kepihak lainnya yaitu S (inisal) 

Disinggung peran S diaktivitas pemotongan kapal tersebut, Ramansyah katakan sebagai jurubicara saja. 


"Jadi S itu sebagai jurubicara saya saja. Untuk Lebih jelasnya bisa ke dirinya (S), kemungkinan  dia bisa menjawabnya juga. Saya hanya tahu ini dibersihkan saja," Kata Ramansyah. 


Tidak sampai disitu, Ramansyah juga katakan, sudah melakukan koordinasi kepihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung. Dimana pihak DLH telah menyatakan pengakuan ke Ramansyah akibat rongsokan kapal KM. Tanjung Kalian berada didaerah tersebut pencemaran lingkungan sudah sampai merambah ke biota laut dan sekitarnya. 


"Saya sudah sempat komunikasi kepihak Lingkungan Hidup bahwa membenarkan pencemaran lingkungannya sudah merambah ke ikan dan biota laut lainnya. Jadi kita sudah coba berkomunikasi dan meminta pihak DLH untuk croscek dan turun kelokasi agar ini jangan sampai jadi pencemaran lebih bahaya lagi," Kata Ramansyah. 


Dikesempatan lainnya, Kepala DLH Kabupaten Belitung Yasa merasa tidak pernah berkomunikasi kepada Kepala Dishub terkait hal tersebut. Bahkan Yasa sempat bingung saat Media ini melakukan konfirmasi.


"Apa ini, kalo kesaya tidak pernah bahkan Info dari bidang-bidang tidak pernah dari Dishub konfirmasi terkait aktivitas ini," Tegas Yasa. Redaksi( Tim )

Reactions

Post a Comment

0 Comments