Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

PJ BUPATI BELITUNG HENTIKAN PENUTUHAN KAPAL RONSOKAN DI AREA PELBUHAN TANJUNG RU

Pj Bupati ,Hentikan Penutuhan Kapal Ronsokan di area Pelabuahan Tanjung RU, Desa Pegantungan Kecamatan Badau Kabupaten Belitung


TANJUNGPANDAN -  Potret BaBel.com-Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa gelar infeksi mendadak (sidak) aktivitas penutuhan kapal atau ship recycling diarea Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kabupaten Belitung yang diduga tidak memiliki periizinan lengkap pada, Sabtu (24/08/24). 


Mikron katakan kehadirannya dilokasi sebagai bentuk pengawasan dan melihat duduk perkaranya. Meskipun dirinya telah mengetahui pihak Dishub Belitung pernah bersurat ke pihak PELNI namun kepemilikan KM. Tanjung Kalian tidak ditemukan. Namun, mekanisme kegiatan penutuhan atau pemotongan kapal tidak bisa langsung ditunjuk begitu saja lalu dikerjakan. 


"Jadi kegiatan ini tidak bisa langsung ditunjuk siapa pemenangnya dan langsung bekerja. Dikegiatan ini, masih banyak kekurangan dan proseduralnya. Aktivitas ini kami minta dihentikan sementara," Tegas Mikron saat berada dilokasi dan mengawasi aktivitas penutuhan benar-benar dihentikan. 


Ia menyayangkan, aksi yang dilakukan pihak Dishub Belitung lantaran tidak berkoordinasi kekepala daerah atau ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung terkait akan dilakukannya penutuhan kapal rongsokan KM. Tanjung Kalian. 


"Seharusnya pihak Dishub dalam hal ini, Kadis berkoordinasi kepada kami sebagai kepala daerah meminta pendapat bahwa barang ini (Kapal rongsokan KM. Tanjung Kalian) tidak diketahui pemiliknya atau bisa langsung kebagian aset dalam hal ini BPKAD," Terangnya. 


Lanjut Mikron, melalui BPKAD atau pihak bidang asetlah nantinya melakukan upaya informasi atau pengumuman melalui media minimal 14 hari. Apabila dalam 14 hari tidak ada yang mengakui kepemilikan kapal, lalu langkah selanjutnya akan ditetapkan menjadi aset daerah. 


"Langkah selanjutnya BPKAD melakukan keterbukaan publik atau pengumuman kepemilikan kapal, melalui BPKAD atau bidang aset inilah nantinya menginformasikan melalui media selama 14 hari. Selama pengumuman itu, jika kepemilikan kapal tidak diketahui siapa pemiliknya, Pemkab akan melakukan penetapan barang ini menjadi aset daerah," ungkapnya. 


Tidak sampai disitu, selesai penetapan sebagai aset daerah atau kabupaten. Lalu langkah lainnya dilakukanlah penafsiran hasil komersial yang didapat dari rongsokan kapal KM. Tanjung Kalian. Setelah  dilakukanlah lelang terhadap siapa yang akan melakukan kegiatan penutuhan kapal yang dimaksud, lalu dana yang didapat akan disetor ke Negara," jelas Pj. Bupati. 


Mikron tegaskan, setiap barang itu pasti ada pemiliknya, tinggal bagaimana cara menemukannya dan prosudural yang dilakukan. 


"Yang pasti setiap barang itu pasti ada pemiliknya. Sekarang bagaimana caranya kita menemukan pemiliknya," Tutup PJ Bupati. ( Redaksi/ Tim)

Reactions

Post a Comment

0 Comments